Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kami
haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta ridha-Nya
kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah kami ini yang perjudul “Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru”.
Shalawat serta salam akan selalu terlimpah curahka kepada baginda Nabi besar
Muhammad SAW. Yang sangat berjasa dalam membimbing manusia dari kehidupan yang
hewani menuju kehidupan manusia sesungguhnya.
Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Bahkan Allah SWT.
mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu sejak manusia itu lahir hingga ia
meninggal dunia. Pada masa Orde Baru pendidikan islam di indonesia mendapat
dukungan yang positif dari pemerintah, yang sebelumnya pada masa Orde Lama
pendidikan Islam tampak seperti di kekang dikarenakan adanya komunisme yang
telah menguasai sektor-sektor penting dalam pemerintahan Indonesia.
Kami sangat
berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah kami
ini, yaitu diantaranya
1.
Allah SWT. Yang telah
meridahi dan mengizinkan kami untuk menyelesaikan makalah kami ini, sehingga
kami dapat selesai tepat waktu.
2.
Kedua orangtua kami
(masing-masing tentunya) yang selalu memberikan semangat disaat kami mulai
malas mengerjakan tugas makalah ini.
3.
Ulul azmi, M. Pd. selaku
dosen pengampu mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yang selalu memberikan
materi-materi yang sangat bermanfaat dan juga bimbinagn dalam memahami materi
tersebut supaya kami tidak salah dalam mentafsirkannya.
Kami menyadari makalah kami ini
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami memohon kepada pembaca sekalian
untuk memberikan kritik dan saran yang dapat membantu membuat makalah ini
menjadi lebih baik. Yang terakhir tapi bukan yang paling akhir semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua intuk menambah wawasan kita mengenai
pendidikan islam di Indonesia.
Masbagik,
17 Desember 2017
Penyusun
PENDAHULUAN
A.
Latar Blakang
Setelah pemberontakan
G 30 S/PKI berhasil di tumpas oleh ABRI dibantu rakyat tangal 1 Oktober 1965,
rakyat Indonesia menginginkan supaya PKI dibubarkan. Kemudian tanggal 12 Maret
1966 PKI resmi dibubarkan. Dikarenakaan adanya dualisme kepemimpinan antara
Soekarno dan Soeharto. Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan
siding istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri presiden Soekarno dan
mengangkat Soeharto sebagai presiden RI.
Dikeluarkan lah TAP MPRS No. XXXIII/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan
Negara dan menarik kembali mandat MPRS dari presiden Suekarno. Kemudian tanggal
12 maret 1967 Jendral Soeharto dilantik sebagai presiden Republik Indonesia.
Preistiwa ini menandakan berakhirnya Orde Lama dan di mulainya Orde Baru.
Bagaimanakah nasib pendidikan
islam di Indonesia? setelah sebelumnya kita ketehui bahwa pada masa Orde Lama
paham komunis telah mengguasai sebagian besar posisi penting didalam
pemerintahan Indonesia. Anda penasaran? Samma, saya juga. Yuk kita sama-sama
pelajari supaya wawasan kita tentang Negara Kesatuan Republik Indonesi yang
tercinta semakin bertambah.
B.
Rumusan Masalah
Di dalam
makalah ini kami ingin mencari tahu tentang beberapa, diantaranya:
1.
Bagaimanakah perkembangan
pendidikan islam di Indonesia pada masa Orde Baru?
2.
Dimanasaja pendidikan dan
pengajaran islam itu dilakukan pada masa Orde Baru?
C.
Tujuan
Kami membuat
makalah ini dengan tujuan:
1.
Mengetahui perkembangan
pendidikan islam di dindonesia pada masa Orde Baru
2.
Mengetahui tempat/institute
yang melaksanakan pendidikan dan pengajaran agama islam pada masa Orde Baru
D.
Manfaat
Pembuatan
makalah ini semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para pembaca
mengenai sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru.
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Secara
umum diketahui bahwa kebijakan pemerintahan Orde Baru mengenai pendidikan islam-dalam
konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan
konstruktif, khususnya dalam dua dekade tarakhir 1980-an sampai dengan 1990-an.
Pada masa pemerintahan orde baru, lembaga pendidikan (madrasah) dikembangkan
dalam rangka pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan
seperti ini lebih kuat tercermin dalam komitmen orde baru memandang bahwa
pendidikan agama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan
nasional.
Pada
awal-awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat
melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum
dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat
lembaga pendidikan otonom dibawah pengawasan Mentri Agama. Hal ini
disebabkan pendidikan madrasah menggunakan kurikulum-kurikulum yang belum
terstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya
manajemen madrasah oleh pemerintah.
Menghadapi
kenyataan tersebut, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah dengan
dikeluarkannya kebijakan Mentri Agama Tahun 1967 sebagai respon terhadap TAP
MPRS No. XXXVII Tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi
madrasah. Formalisasi ditempuh dengan
menegrikan sejumlah madrasah dengan kriteria tertentu yang diatur oleh
pemerintah disamping mendirikan madrasah-madrasah yang baru. Sedangkan strukturisasi dilakukan dengan
mengatur perjenjangan dan perumusan kurikulum sekolah-sekolah yang berada
dibawah Depdikbud. Salah satunya tercantum dalam pasal 1 TAP MPRS No. XXVII
Tahun 1966 “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran
disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai ke universitas-universitas
negeri.
Seiring
dengan struktur madarsah yang semakin lengkap, pada tanggal 10 sampai 20 agustus 1970 telah diadakan pertemuan di Cibogo,
Bogor dalam rangka penyusunan kurikulum madrasah dalam semua tingkatan secara
nasional. Langkah ini merupakan kontribusi pemerintah orde baru dalam
mendekatkan hubungan madrasah dengan sekolah negri. Ototnomi yang diberikan
kementrian agama untuk mengelola madrasah terus dibarengi dengan kebijakan
yang mengarah pada penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Langkah ini
menjadi anggenda penting dimasa awal-awal pemerintahan orde baru.
Dalam
dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun diawal-awal tahun 1970-an, justru
kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem
pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh
pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden
(kepres) Nomor 34 tanggal 18 April 1972 tentang “tanggung jawab fungsional
pendidikan dan latihan”. Isi keputusan ini pada intinya mencakup pada tiga hal
: (1) Mentri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas
pembinaan pendidikan umum dan kejuruan. (2) Mentri tenaga kerja bertugas dan
bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja
akan pegawai negeri. (3) Ketua lembaga administrasi negara bertugas dan
bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus pegawai negeri.
Melihat
aspirasi rakyat yang keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka
pemerintah menyikapinya dengan mengadakan sidang kabinet terbatas tanggal 26
november 1974 yang disepakati tiga mentri (kementrian agama, kementrian
pendidikan dan kebudayaan, dan kementrian dalam negeri) yang dikenal dengan
“SKB Tiga Mentri” tahun 1975. Kesepakatan tiga menteri itu mengenai
“peningkatan mutu pendidikan madrasah”.
Secara
umum SKB Tiga Menteri membuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan,
kurikulum dan pengajaran. Keputusan yang dimaksud adalah, bahwa
madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama islam
sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping
mata pelajaran umum.
Sejumlah
keputusan yang memperkuat posisi madrasah lebih ditegaskan lagi sehingga
menunjukan kesetaraan madrasah dengan sekolah. Beberapa pasal yang dianggap cukup strategis antara lain pertama,dalam Bab 1 pasal 1
ayat 2 berbunyi: madrasah itu meliputi tiga tingkatan, a) madrasah ibtidaiyah
setingkat dengan sekolah dasar; b) madrasah tsanawiyah setingkat dengan sekolah
menengah pertama; dan c) madrasah aliyah setingkat dengan sekolah menengah
atas. Kemudian dalam peningkatan mutu pendidikan, pada madrasah diupayakan materi pembelajarannya setingkat dengan mata
pelajaran umum di sekolah. Hal ini memberi pengaruh pada
pengakuan ijazah, lulusan dan status siswa madrasah. Kedua,dalam
Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa: a) ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang
sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; b) lulusan madrasah dapat
melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; dan c) siswa madrasah
dapat pindah kesolah umum yang setingkat.
Setelah
SKB Tiga Menteri, usaha pengembangan selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB Menteri P & K
Nomor 299/u/1984 dengan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan
kurikulum sekolah umum dan kurikulum Madrasah yang isinya antara lain
mengizinkan lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang
lebih tinggi. SKB 2 Menteri dijiwai oleh TAP MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang
perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan
pembangunan disegala bidang. Bentuk dari pembangunan ini antara
lain dilakukannya perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya perbaikan
penyelenggaraan pendidikan disekolah umum dan madrasah.
Selanjutnya
penilaian akan menurunnya tingkat penguasaan ilmu-ilmu keagamaan lulusan
madrasah ala SKB 3 Menteri kemudian direspon dengan mendirikan
MA yang bersifat khusus yang kemudian dikenal dengan MAPK (Madrasah Aliyah
Program Khusus) yang didasarkan pada keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1987.
Setelah berjalan bebrapa tahun MAPK diganti dengan MAK (Madrasah Aliyah
Keagamaan).
Memasuki dekade 90-an, kebijakan
pemerintah orde baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun
suatu sistem nasional yang utuh. Dan dengan diundangkannya UU
No. 2 tahun 1989, memberikan efek positif terhadap pendidikan agama secara umum
dan lembaga pendidikan madrasah khususnya. Indikasi ini terlihat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakan dan
kebangsaan.
Pemerintahan Orde Baru juga
memfasilitasi para da’I untuk menyebarluaskan agama islam ke daerah terpencil
di pelosok nusantara yang masih belum mendapat pendidikan agama islam yang
baik. Pemerintah juga mengadakan program MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an), mengadakan peringatan hari besar islam
yang berlangsung di masjid Istiqlal, membangun asrama haji sebagai pusat
jama’ah haji yang akan berangkat melaksanakan haji ke tanah suci,pemerintah
juga membentuk program beasiswa pasca sarjana, magister, doctor maupun
professor bagi dosen IAIN dan STAIN yang akan melanjutkan pedidikannya ke luar
negri, pencetakan buku-buku islam dan mushaf Al-Qur’an yang kemudian disebarkan
ke seluruh masjid-masjid di nusantara mulai dilakukan. Dan juga berlakunya
penayangan program berbahasa arab di TVRI sangat membantu pendidikan agama
islam dalam meningkatkan kemampuan berbahasa arab peserta didik.
B. Tempat Pendidikan Dan Pengajaran Agama Islam
Pada Masa Orde baru
Pendidikan dan
pengajaran agama islam di Iindonesia pada masa Orde Baru dilaksanakan di
beberapa tempat/institute diantaranya:
1.
Pesantren klasik
Yaitu suatu lembaga pendidikan swasta yang
metode pengajarannya bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran
keagamaan serta pelaksanaan ibadah, dan biasanya memiliki asrama
2.
Madrasah diniyah
Yaitu sekolah-sekolah yang memberikan
pelajaran agama tambahan bagi siswa sekolah nasionalyang berusia 7 sampai 20
tahun dan umumnya dilaksanakan pada sore hari.
3.
Madrasah swasta
yaitu pesantren yang memberikan pelajaran
agama dan umum bagi siswanya
4.
Pendidikan teologi
Merupakan pendidikan agama tertinggi di
universitas
5.
Madrasah iptida’iyah negri
(MIN)
Serupa dengan madrasah-madrasah swasta
lainnya hanya saja namanya aja sih yang beda dikit soalnya dia ada negri-negrinya
gitu.
6.
Sekolah umum yang mayoritas
islam
Setelah diwajibkannya pendidikan agama oleh
peerintah di setiap tingkat maka sekolah nasionalpun melaksanakan pengajaran
agama islam akan tetapi jumlah pelajarannya jauh lebih sedikit dibandingkan madrasah.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian
diatas kita dapat mengambil kesimpulan:
1.
Perkembangan pendidikan
islam yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya yaitu:
Þ
Pendidikan agama dipandang
sebagai bagian yang tida terpisahkan dari system pendidikan nasional.
Þ
Dilakukannya formalisasi
dan strukturisasi madrasah.
Þ
Pendidikan agama menjadi mata pelajaran
disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai ke universitas-universitas
negeri.
Þ
Madrasah mendapat kesetaraan derajat dan materi dengan
sekolah nasional yang setingkat.
Þ
Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah negri
yang setingkat lebih tinggi.
Þ
Ijzah lulusan madrasah sama
dengan lulusan sekolah negri.
Þ
Siswa madrasah dapat pindah
ke sekolah negri yang setingkat.
Þ
Memfasilitasi para da’I
untuk menyebarluaskan agama islam ke daerah terpencil.
Þ
Membentuk program beasiswa
pasca sarjana, magister, doctor maupun professor bagi dosen IAIN dan STAIN.
Þ
Pencetakan buku-buku islam
dan mushaf Al-Qur’an.
2.
Tempat/institiut yang
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pendidikan islam antara lain:
Ø
Pesantren klasik
Ø
Madrasah diniyah
Ø
Madrasah swasta
Ø
Madrasah iptida’iyah negri
(MIN)
Ø
Sekolah umum yang mayoritas
islam
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahmuhammadiyah.co.id/2014/12/kondisi-pendidikan-pada-masa-orde-baru.html
http://www.areabaca.com/2015/02/sejarah-pendidikan-islam-pada-masa.html
https://nuridaafwa.wordpress.com/2015/06/05/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa-orde-baru/
1 komentar:
Mohon izin untuk meninggalkan jejak disini gan...
Kumpulan Makalah Pendidikan
Posting Komentar