Senin, 14 Mei 2018

Makalah Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta ridha-Nya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah kami ini yang perjudul “Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru”. Shalawat serta salam akan selalu terlimpah curahka kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW. Yang sangat berjasa dalam membimbing manusia dari kehidupan yang hewani menuju kehidupan manusia sesungguhnya.
            Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Bahkan Allah SWT. mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu sejak manusia itu lahir hingga ia meninggal dunia. Pada masa Orde Baru pendidikan islam di indonesia mendapat dukungan yang positif dari pemerintah, yang sebelumnya pada masa Orde Lama pendidikan Islam tampak seperti di kekang dikarenakan adanya komunisme yang telah menguasai sektor-sektor penting dalam pemerintahan Indonesia.
            Kami sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian makalah kami ini, yaitu diantaranya
1.      Allah SWT. Yang telah meridahi dan mengizinkan kami untuk menyelesaikan makalah kami ini, sehingga kami dapat selesai tepat waktu.
2.      Kedua orangtua kami (masing-masing tentunya) yang selalu memberikan semangat disaat kami mulai malas mengerjakan tugas makalah ini.
3.      Ulul azmi, M. Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yang selalu memberikan materi-materi yang sangat bermanfaat dan juga bimbinagn dalam memahami materi tersebut supaya kami tidak salah dalam mentafsirkannya.
Kami menyadari makalah kami ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami memohon kepada pembaca sekalian untuk memberikan kritik dan saran yang dapat membantu membuat makalah ini menjadi lebih baik. Yang terakhir tapi bukan yang paling akhir semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua intuk menambah wawasan kita mengenai pendidikan islam di Indonesia.

Masbagik, 17 Desember 2017


Penyusun




PENDAHULUAN

A.   Latar Blakang

Setelah pemberontakan G 30 S/PKI berhasil di tumpas oleh ABRI dibantu rakyat tangal 1 Oktober 1965, rakyat Indonesia menginginkan supaya PKI dibubarkan. Kemudian tanggal 12 Maret 1966 PKI resmi dibubarkan. Dikarenakaan adanya dualisme kepemimpinan antara Soekarno dan Soeharto. Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan siding istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto  sebagai presiden RI. Dikeluarkan lah TAP MPRS No. XXXIII/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan Negara dan menarik kembali mandat MPRS dari presiden Suekarno. Kemudian tanggal 12 maret 1967 Jendral Soeharto dilantik sebagai presiden Republik Indonesia. Preistiwa ini menandakan berakhirnya Orde Lama dan di mulainya Orde Baru.
Bagaimanakah nasib pendidikan islam di Indonesia? setelah sebelumnya kita ketehui bahwa pada masa Orde Lama paham komunis telah mengguasai sebagian besar posisi penting didalam pemerintahan Indonesia. Anda penasaran? Samma, saya juga. Yuk kita sama-sama pelajari supaya wawasan kita tentang Negara Kesatuan Republik Indonesi yang tercinta semakin bertambah.

B.   Rumusan Masalah

Di dalam makalah ini kami ingin mencari tahu tentang beberapa, diantaranya:
1.      Bagaimanakah perkembangan pendidikan islam di Indonesia pada masa Orde Baru?
2.      Dimanasaja pendidikan dan pengajaran islam itu dilakukan pada masa Orde Baru?

C.   Tujuan

Kami membuat makalah ini dengan tujuan:
1.      Mengetahui perkembangan pendidikan islam di dindonesia pada masa Orde Baru
2.      Mengetahui tempat/institute yang melaksanakan pendidikan dan pengajaran agama islam pada masa Orde Baru

D.   Manfaat

Pembuatan makalah ini semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para pembaca mengenai sejarah pendidikan islam pada masa Orde Baru.



PEMBAHASAN

A. Perkembangan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Secara umum diketahui bahwa kebijakan pemerintahan Orde Baru mengenai pendidikan islam-dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade tarakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada masa pemerintahan orde baru, lembaga pendidikan (madrasah) dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan. Kebijakan seperti ini lebih kuat tercermin dalam komitmen orde baru memandang bahwa pendidikan agama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Pada awal-awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom dibawah pengawasan Mentri Agama. Hal ini disebabkan pendidikan madrasah menggunakan kurikulum-kurikulum yang belum terstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah.
Menghadapi kenyataan tersebut, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah dengan dikeluarkannya kebijakan Mentri Agama Tahun 1967 sebagai respon terhadap TAP MPRS No. XXXVII Tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah. Formalisasi ditempuh dengan menegrikan sejumlah madrasah dengan kriteria tertentu yang diatur oleh pemerintah disamping mendirikan madrasah-madrasah yang baru. Sedangkan strukturisasi dilakukan dengan mengatur perjenjangan dan perumusan kurikulum sekolah-sekolah yang berada dibawah Depdikbud. Salah satunya tercantum dalam pasal 1 TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966 “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai ke universitas-universitas negeri.
Seiring dengan struktur madarsah yang semakin lengkap, pada tanggal 10 sampai 20 agustus 1970 telah diadakan pertemuan di Cibogo, Bogor dalam rangka penyusunan kurikulum madrasah dalam semua tingkatan secara nasional. Langkah ini merupakan kontribusi pemerintah orde baru dalam mendekatkan hubungan madrasah dengan sekolah negri. Ototnomi yang diberikan kementrian agama untuk mengelola madrasah terus dibarengi dengan kebijakan yang mengarah pada penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Langkah ini menjadi anggenda penting dimasa awal-awal pemerintahan orde baru.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun diawal-awal tahun 1970-an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden (kepres) Nomor 34 tanggal 18 April 1972 tentang “tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan”. Isi keputusan ini pada intinya mencakup pada tiga hal : (1) Mentri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kejuruan. (2) Mentri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri. (3) Ketua lembaga administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus pegawai negeri.
Melihat aspirasi rakyat yang keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menyikapinya dengan mengadakan sidang kabinet terbatas tanggal 26 november 1974 yang disepakati tiga mentri (kementrian agama, kementrian pendidikan dan kebudayaan, dan kementrian dalam negeri) yang dikenal dengan “SKB Tiga Mentri” tahun 1975. Kesepakatan tiga menteri itu mengenai “peningkatan mutu pendidikan madrasah”.
Secara umum SKB Tiga Menteri membuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan, kurikulum dan pengajaran. Keputusan yang dimaksud adalah, bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
Sejumlah keputusan yang memperkuat posisi madrasah lebih ditegaskan lagi sehingga menunjukan kesetaraan madrasah dengan sekolah. Beberapa pasal yang dianggap cukup strategis antara lain pertama,dalam Bab 1 pasal 1 ayat 2 berbunyi: madrasah itu meliputi tiga tingkatan, a) madrasah ibtidaiyah setingkat dengan sekolah dasar; b) madrasah tsanawiyah setingkat dengan sekolah menengah pertama; dan c) madrasah aliyah setingkat dengan sekolah menengah atas. Kemudian dalam peningkatan mutu pendidikan, pada madrasah diupayakan materi pembelajarannya setingkat dengan mata pelajaran umum di sekolah. Hal ini memberi pengaruh pada pengakuan ijazah, lulusan dan status siswa madrasah. Kedua,dalam Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa: a) ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; b) lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; dan c) siswa madrasah dapat pindah kesolah umum yang setingkat.
Setelah SKB Tiga Menteri, usaha pengembangan selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB Menteri P & K Nomor 299/u/1984 dengan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum Madrasah yang isinya antara lain mengizinkan lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2 Menteri dijiwai oleh TAP MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan pembangunan disegala bidang. Bentuk dari pembangunan ini antara lain dilakukannya perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan disekolah umum dan madrasah.
Selanjutnya penilaian akan menurunnya tingkat penguasaan ilmu-ilmu keagamaan lulusan madrasah ala SKB 3 Menteri kemudian direspon dengan mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian dikenal dengan MAPK (Madrasah Aliyah Program Khusus) yang didasarkan pada keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1987. Setelah berjalan bebrapa tahun MAPK diganti dengan MAK (Madrasah Aliyah Keagamaan).
Memasuki dekade 90-an, kebijakan pemerintah orde baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun suatu sistem nasional yang utuh. Dan dengan diundangkannya UU No. 2 tahun 1989, memberikan efek positif terhadap pendidikan agama secara umum dan lembaga pendidikan madrasah khususnya. Indikasi ini terlihat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakan dan kebangsaan.
          Pemerintahan Orde Baru juga memfasilitasi para da’I untuk menyebarluaskan agama islam ke daerah terpencil di pelosok nusantara yang masih belum mendapat pendidikan agama islam yang baik. Pemerintah juga mengadakan program MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an), mengadakan peringatan hari besar islam yang berlangsung di masjid Istiqlal, membangun asrama haji sebagai pusat jama’ah haji yang akan berangkat melaksanakan haji ke tanah suci,pemerintah juga membentuk program beasiswa pasca sarjana, magister, doctor maupun professor bagi dosen IAIN dan STAIN yang akan melanjutkan pedidikannya ke luar negri, pencetakan buku-buku islam dan mushaf Al-Qur’an yang kemudian disebarkan ke seluruh masjid-masjid di nusantara mulai dilakukan. Dan juga berlakunya penayangan program berbahasa arab di TVRI sangat membantu pendidikan agama islam dalam meningkatkan kemampuan berbahasa arab peserta didik.

B. Tempat Pendidikan Dan Pengajaran Agama Islam Pada Masa Orde baru

Pendidikan dan pengajaran agama islam di Iindonesia pada masa Orde Baru dilaksanakan di beberapa tempat/institute diantaranya:
1.      Pesantren klasik
Yaitu suatu lembaga pendidikan swasta yang metode pengajarannya bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan ibadah, dan biasanya memiliki asrama
2.      Madrasah diniyah
Yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pelajaran agama tambahan bagi siswa sekolah nasionalyang berusia 7 sampai 20 tahun dan umumnya dilaksanakan pada sore hari.
3.      Madrasah swasta
yaitu pesantren yang memberikan pelajaran agama dan umum bagi siswanya
4.      Pendidikan teologi
Merupakan pendidikan agama tertinggi di universitas
5.      Madrasah iptida’iyah negri (MIN)
Serupa dengan madrasah-madrasah swasta lainnya hanya saja namanya aja sih yang beda dikit soalnya dia ada negri-negrinya gitu.
6.      Sekolah umum yang mayoritas islam
Setelah diwajibkannya pendidikan agama oleh peerintah di setiap tingkat maka sekolah nasionalpun melaksanakan pengajaran agama islam akan tetapi jumlah pelajarannya jauh lebih sedikit dibandingkan madrasah.



PENUTUP

Kesimpulan

            Dari uraian diatas kita dapat mengambil kesimpulan:
1.      Perkembangan pendidikan islam yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya yaitu:
Þ    Pendidikan agama dipandang sebagai bagian yang tida terpisahkan dari system pendidikan nasional.
Þ    Dilakukannya formalisasi dan strukturisasi madrasah.
Þ    Pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai ke universitas-universitas negeri.
Þ    Madrasah mendapat kesetaraan derajat dan materi dengan sekolah nasional yang setingkat.
Þ    Lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah negri yang setingkat lebih tinggi.
Þ    Ijzah lulusan madrasah sama dengan lulusan sekolah negri.
Þ    Siswa madrasah dapat pindah ke sekolah negri yang setingkat.
Þ    Memfasilitasi para da’I untuk menyebarluaskan agama islam ke daerah terpencil.
Þ    Membentuk program beasiswa pasca sarjana, magister, doctor maupun professor bagi dosen IAIN dan STAIN.
Þ    Pencetakan buku-buku islam dan mushaf Al-Qur’an.
2.      Tempat/institiut yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pendidikan islam antara lain:
Ø  Pesantren klasik
Ø  Madrasah diniyah
Ø  Madrasah swasta
Ø  Madrasah iptida’iyah negri (MIN)
Ø  Sekolah umum yang mayoritas islam



DAFTAR PUSTAKA


http://makalahmuhammadiyah.co.id/2014/12/kondisi-pendidikan-pada-masa-orde-baru.html

http://www.areabaca.com/2015/02/sejarah-pendidikan-islam-pada-masa.html

https://nuridaafwa.wordpress.com/2015/06/05/perkembangan-pendidikan-islam-pada-masa-orde-baru/


1 komentar:

Mr. Dhafie mengatakan...

Mohon izin untuk meninggalkan jejak disini gan...
Kumpulan Makalah Pendidikan