Senin, 20 April 2015

Makalah Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara



KATA PENGANTAR

       Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji dan syukur kita haturkan kehadirat Allah swt. yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami ini yang berjudul “SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI”. Walaupun kami mendapat banyak kesulitan dan hambatan dalam menyelesaikan makalah kami ini, tapi berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah kami ini.
       Kami juga berterimakasih kepada bapak Wais Aulawi selaku guru mata pelajaran PKn yang selalu memberikan masukan kepada kami dan selalu memberikan motifasi yang sangat bermanfaat bagi kami sehinga kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang juga telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini, jika kami sebutkan mungkin tidak akan cukup.
       Makalah ini kami susun berdasarkan observasi dari berbagi sumber, jadi kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua amin.

Danger, 3 Maret 2015

Penyusun              
Wawan Fathillah   


DAFTAR ISI 3
BAB I 4
PENDAHULUAN.. 4
1.1 Latar Belakang. 4
1.2 Rumusan Masalah. 4
1.3 Batasan Masalah. 4
1.4         Tujuan. 4
BAB II 5
PEMBAHASAN.. 5
2.1 Pngertian Konstitusi 5
2.2 Sikap Positif Terhadap Konstitusi 5
BAB III 7
PENUTUP. 7
3.1 Kesimpulan. 7
3.2 Saran. 7
DAFTAR PUSTAKA.. 8



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
                   
       Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan  pada pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Kita telah mengetahui bahwa konstitusi (UUD 1945) memuat dasar negara dan merupakan suatu hukum dasar yang berlaku dalam negara kesatuan republik Indonesia. Atas dasar kedudukan konstitusi tersebut maka setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bersikap positif terhadap konstitusi tersebut. Bagaimanakah wujud sikap positif terhadap konstitusi negara yang dapat ditunjukan oleh warga negara Indonesia ? jadi mari kita simak materi berikut ini.

1.2 Rumusan Masalah

a.       Apa itu konstitusi?
b.      Bagaimanakah sikap positif kita terhadap konstitusi?

1.3 Batasan Masalah

1.      Pengertian konstitusi.
2.      Sikap positif terhadap konstitusi negara.

1.4Tujuan
       Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Mengetahuai pengertian konstitusi. 
2.Dapat bersikap positif terhadap konstitusi negara.
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pngertian Konstitusi
      
       Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa per ancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi.
       Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
          Berikut ini adalah pengertina konstitusi menurut para ahli:
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam  pemerintahan suatu negara.
2.      Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang  berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
3.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya  bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

2.2 Sikap Positif Terhadap Konstitusi

       Kita sebagai warga negara harus bisa memberikan sikap positif terhadap konstitusi negara. Berikut ini beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang baik :
A.     Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

          Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan dengan cara, antara lain:
1.      Memahami Pancasila dan UUD 1945
          Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945.
2.      Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
          Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.
          Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
c.       Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
          Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
          Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
          Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
          Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
         
          Dari uraian di atas kitadapat mengambil kesimpulan, konstitusi adalah peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara, yaitu:.
a.       Memahami pancasila,
b.      Taat terhadap aturan,dan
c.       Menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

3.2 Saran

Kita sebagai warga Negara yang baik harus dapat bersikap positif terhadap konstitusi Negara karena kaonstitusi Negara dibuat demi kebaikan kita sendiri, dengan adanya konstitusi negara maka kehidupan akan menjadi damai, aman, dan tentram. Walaupun sekarang ini sering terjadi perubahan konstitusi tapi kita harus menyikapinya dengan positif, mungkin itu dirubah supaya menjadi lebih baik. Jika kita tidak setuju dengan perubahan tersebut, kita tidak boleh menyampaikan pendapat kita dengan cara yang anarkis, nari kita sampaikan aspirasi kita dengan cara yang damai.


DAFTAR PUSTAKA



http://deviflorenci.blogspot.com/2013/11/makalah-menunjukkan-sikap