KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Puji dan syukur kita haturkan kehadirat Allah swt.
yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami ini yang berjudul “SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI”. Walaupun
kami mendapat banyak kesulitan dan hambatan dalam menyelesaikan makalah kami
ini, tapi berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah kami
ini.
Kami juga berterimakasih kepada bapak
Wais Aulawi selaku guru mata pelajaran PKn yang selalu memberikan masukan
kepada kami dan selalu memberikan motifasi yang sangat bermanfaat bagi kami
sehinga kamidapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada
pihak-pihak yang juga telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini, jika kami
sebutkan mungkin tidak akan cukup.
Makalah ini kami susun berdasarkan
observasi dari berbagi sumber, jadi kami berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua amin.
Danger, 3 Maret 2015
Penyusun
Wawan Fathillah
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Batasan Masalah
1.4 Tujuan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pngertian Konstitusi
2.2 Sikap Positif Terhadap Konstitusi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Kita telah mengetahui bahwa konstitusi (UUD 1945) memuat
dasar negara dan merupakan suatu hukum dasar yang berlaku dalam negara kesatuan
republik Indonesia. Atas dasar kedudukan konstitusi tersebut maka setiap warga
negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bersikap positif terhadap konstitusi
tersebut. Bagaimanakah wujud sikap positif terhadap konstitusi negara yang
dapat ditunjukan oleh warga negara Indonesia ? jadi mari kita simak materi
berikut ini.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa itu konstitusi?
b.
Bagaimanakah sikap positif kita
terhadap konstitusi?
1.3 Batasan Masalah
1.
Pengertian konstitusi.
2.
Sikap positif terhadap konstitusi
negara.
1.4Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah:
1.
Mengetahuai pengertian konstitusi.
2.Dapat bersikap positif terhadap konstitusi negara.
2.Dapat bersikap positif terhadap konstitusi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pngertian
Konstitusi
Konstitusi
secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa
per ancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti
pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda desebut
grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa
Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik
dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan
hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan
lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,
prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Berikut ini adalah pengertina konstitusi menurut para ahli:
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Koernimanto soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan
dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
3.
Herman heller, konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis.
2.2 Sikap Positif Terhadap Konstitusi
Kita
sebagai warga negara harus bisa memberikan sikap positif terhadap konstitusi
negara. Berikut ini beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai
warga negara yang baik :
A.
Menguraikan kesadaran warga Negara
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia
bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD
1945. Hal itu dapat kita lakukan dengan cara, antara lain:
1.
Memahami Pancasila dan UUD 1945
Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya
dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang
tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945.
2.
Berperan serta aktif dalam
menegakkan dasar Negara dan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila
dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya
pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan
fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi
manusia.
Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong
para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila
dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
c.
Mengembangkan pola hidup taat pada
aturan yang berlaku
Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara
taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga
bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan
sehari-hari.
Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan
warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus
dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang
mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.
Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan
berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum
yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku
di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.
Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan
lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal
yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi
Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di
atas kitadapat mengambil kesimpulan, konstitusi adalah peraturan dasar mengenai
pembentukan negara. Beberapa sikap
positif yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara, yaitu:.
a. Memahami pancasila,
b. Taat terhadap aturan,dan
c. Menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
3.2 Saran
Kita sebagai warga
Negara yang baik harus dapat bersikap positif terhadap konstitusi Negara karena
kaonstitusi Negara dibuat demi kebaikan kita sendiri, dengan adanya konstitusi
negara maka kehidupan akan menjadi damai, aman, dan tentram. Walaupun sekarang
ini sering terjadi perubahan konstitusi tapi kita harus menyikapinya dengan positif,
mungkin itu dirubah supaya menjadi lebih baik. Jika kita tidak setuju dengan
perubahan tersebut, kita tidak boleh menyampaikan pendapat kita dengan cara
yang anarkis, nari kita sampaikan aspirasi kita dengan cara yang damai.
DAFTAR
PUSTAKA